Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Berita  

Kecelakaan Sepeda Motor di Matang Lombok Tengah, Dua Pengendara Meninggal Dunia Ditempat

Barometer99- LOMBOK TENGAH – NTB. Kecelakaan Lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Mantang Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, antara Sepeda Motor Yamaha NMAX dengan Nopol DR 5160 UJ dengan Sepeda Motor Honda Sonic dengan Nopol DR 2652 CN  yang mengakibatkan pengendara kedua motor tersebut Meninggal Dunia di tempat kejadian, pada hari Rabu   tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat lantas Polres Lombok Tengah, AKP Dony Wirasetiawan, SIK, yang di hubungi membenarkan kejadian tersebut.

Adapun identitas kedua pengendara yang terlibat kecelakaan dan menelan korban jiwa tersebut adalah L. Sabilul Murtadi, 20 Tahun, Laki laki, Alamat Dusun Kelanjuh Lauk Desa Barabali  Kecamatan Batukliang (Pengendara SPM Honda Sonic) dan Rezi Ramdhani, 15 Tahun, Laki, Pelajar, alamat Dusun Kembang Kerang Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah (Pengendara Yamaha NMAX).

Adapun Korban lain yang mengalami Luka berat adalah Ahyar Rosidi, 15 Tahun, laki, Pelajar, alamat Dusun Kembang kerang Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah (penumpang  Yamaha NMAX).

Kasat Lantas menceritakan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan beberapa saksi di TKP, sekitar pukul 20.30  wita, Sepeda Motor Yamaha NMAX  datang dari arah timur menuju ke barat, sesampainya di TKP berupaya menyalip  kendaran  truk didepannya, sehingga mengambil haluan ke kanan dan pada saat bersamaan datang Sepeda Motor Honda Sonic dari arah barat dengan kecepatan cukup tinggi sehingga kedua pengendara tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala dan kaki korban sehingga mengakibatkan kedua pengendara Meninggal dunia di TKP” ungkap Dony.

Selanjutnya Masyarakat bersama  Piket SPKT Polsek Batukliang  berupaya mengevakuasi korban ke Puskesmas Mantang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut, dan anggota piket  melakukan pengamana di TKP dan mengurai kemacetan arus Lalu lintas.

“Dari hasil pengecekan TKP dan keterangan Saksi bahwa terjadinya laka lantas tersebut diakibatkan karena pengendara NMAX mengambil haluan yang kekanan pada saat berupaya  menyalip  kendaraan yang ada didepannya   sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas” tutup Kasat.

Syf-14/KH. Polres Lombok Tengah.

 

Exit mobile version