Barometer99- PALEMBANG,- Di Tambahnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi 9 titik yang berada di kota Palembang provinsi Sumatera Selatan diharapkan akan menekan angka pelanggaran Lalu Lintas sehingga tingkat lakalantas otomatis akan berkurang selain itu juga akan menekan angka kriminalitas di jalan raya.
Bagi pelanggar lalu lintas siap-siap akan menerima Surat pemberitahuan konfirmasi Tilang elektronik pada Januari tahun 2022.
“Rencananya Akhir Desember sudah mulai memasuki tahap Sosialisasi, sedangkan penilangan elektronik rencananya akan diberlakukan mulai awal februari,”ungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyàsastra SIK SH melalui Wadir Lantas AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (24/12/2021).
Ia menuturkan bahwa di Palembang terdapat sembilan titik kamera ETLE. 7 diantaranya Checkpoint camera dan sisanya E-police.
“Checkpoint camera tersebut terdapat dijalan lurus sedangkan E-police terletak di persimpangan,”katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang akan terdeteksi oleh ETLE alias Tilang Elektronik untuk mendeteksi pengendara berkecepatan tinggi, mendeteksi pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, perlengkapan kendaraan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone ketika berkendara.
“Untuk kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Sabuk Pengaman ataupun menggunakan Handphone ketika berkendara maka akan dikenakan Tilang juga, dan Kamera Super Canggih ini bisa menembus kaca Riben sampai 60 persen, nah jika kendaraannya kacanya lebih dari 60 persen maka termasuk pelanggaran lalu lintas juga,”urai AKBP Sigit
Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, karena keamanan akan tercipta dimulai dari diri sendiri.
Menurutnya hukuman atau tilang bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat akan tetapi penegakan hukum sebagian dari pendidikan atau memberikan pelajaran agar taat aturan berkendara.