Unit Reskrim Polsek Woha Berhasil Mengungkap dan Meringkus Terduga Pelaku Curas

Barometer99- Bima – Ntb. Unit Reskrim Polsek Woha Berhasil Mengungkap dan Meringkus Terduga Pelaku (Curas) yang meresahkan Para pedagang di pasar Lot Komplek Terminal Tente Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Kamis, (16/12/21).

Kapolsek Woha Iptu Saiful Anhar Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Menjelaskan, kejadian yang merugikan Korban Furkanudin 33 warga Desa Tente yang di lakukan EF Alias Fendi ini kejadian itu di Kios Penggilingan Daging milik Korban di Komplek Pasar Deda Tente.

Adib Menuturkan, pelaku EF yang sering Melakukan Aksinya di pasar Tente Kali ini memanjat tembok yang berada di bagian belakang Kios milik Korban, kemudian Tersangka masuk ke dalam kios melalui lubang / Celah antara tembok dan atap bangunan kios. Setelah berada didalam Kios Penggilingan Daging Tersangka mengambil 6 (enam) Krat Telur ayam.

”Hasil Kejahatannya tersebut Tersangka menjual kepada SH yang merupakan pedagang di pasar setempat sebesar Rp. 130.000,- ( Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah )”, pungkas Adib.

Dikatakan Adib, dihadapan Petugas EF mengaku Sehari Sebelum nya Dia juga mencuri Satu Lembar Terpal di pasar Setempat Milik pedangan lain dan menjualnya kepada MM sebesar Rp.50.000. (Lima puluh Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 270.000,-( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ).Terang Adib.

Setelah mendapatkan Informasi dari Warga Tentang Keberadaan Tersangka kemudian, Anggota Reskrim Polsek Woha yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda Nanang Kosim,S.H. langsung melakukan Penangkapan terduga Pelaku yang sedang duduk dirumahnya.

“Saat ditangkap Korban tidak melakukan Perlawanan dan di langsung dibawa ke Mapolsek Woha untuk diproses Hukum Lebih Lanjut”, ujar Adib Kasi Humas Polres Bima.

Penangkapan Pelaku Dan Sejumlah Barang bukti Berdasarkan LP/B/388/XII/2021/SPKT/Sek. Woha/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 11 Desember 2021.Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.dik/26/XII/2021/Sek. Woha, tanggal 11 Desember 2021.dan Surat Perintah Penagkapan Nomor : Sp.Kap/30/XII/2021/Sek. Woha, tanggal 17 Desember 2021.

Syf-14/KH. Polres Bima.

 

Exit mobile version