Barometer99- PALEMBANG,- Sosialisasi Inmendagri no 66 tahun 2021 Tetang prokes Nataru dan operasi penertiban, pembinaan Perda Trantibum, dan Perda lainnya, Polpp Provinsi Sumsel menggandeng Anggota Polri dan TNI serta PolPP kota Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir Temukan Alat Kontrasepsi Sudah Terpakai.
Selain itu sejumlah minuman alkohol tidak memiliki ijin edar dan didapati wanita yang diduga sedang melayani laki-laki hidung belang.
Kasat Polpp Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan bahwa Pihaknya sengaja mendatangi tempat restoran dan Spa untuk mensosialisasikan Inmendagri agar tidak memicu kerumunan, mereka boleh beroperasi dari pukul 09:00 Wib sampai pukul 22:00 Wib, jika lewat dari itu maka akan dilakukan Penertiban bahkan di bubarkan.
Ia menuturkan bahwa ada beberapa tempat spa yang pekerjanya melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan ijin usahanya.
“Ada beberapa spa yang melaksanakan kegiatan melampaui batas ijin usahanya, tidak menunjukkan identitas berdomisili dikota Palembang, dan menemukan beberapa alat kontrasepsi yang sudah di gunakan dan yang belum digunakan,”jelasnya.
“Ada 37 orang yang diangkut dari dua tempat yang berbeda libra dan Delta, kita berikan pembinaan dan pendataan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi,”terangnya
Pihaknya mengharapkan agar para pengusaha menjalankan usahanya sesuai dengan ijinnya, tapi fakta yang didapat ada penyimpangan bahkan salah satu dari managernya berusaha melindungi pakerjanya yang diduga melakukan suatu hal diluar ijin perusahaan.
“Yang penting mereka pengusaha melakukan sesuai peraturan yang berlaku, dan ternyata ada penyimpangan jadi kita amankan beserta barang buktinya,”urainya