UNSRI : Sanksi Pencopotan Terhadap Oknum Dosen Sejak Dua Minggu Lalu

Barometer99- PALEMBANG,- Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot oknum Dosen pencabulan terhadap mahasiswi sejak dua Minggu lalu tepatnya tanggal 18 November 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor I, Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D didampingi oleh Dekan FISIP Prof. Dr. Alfitri, M.Si. dan Andreas ketua jurusan ilmu komunikasi Universitas Sriwijaya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (01/12/2021).

Tak tanggung-tanggung sanksi tegas terhadap oknum Dosen yang sudah Mencoreng Unsri dijatuhi tiga sanksi sekaligus.

“Bersangkutan sudah diberikan sanksi dan sanksinya sangat berat menurut saya, pertama kehilangan hak untuk mendapatkan pangkat dalam kurun waktu empat tahun, kedua dicopot dari jabatannya dan ketiga kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi,”katanya.

Sebelumnya Universitas Sriwijaya dihebohkan juga oleh dugaan Oknum Dosen yang sudah melecehkan dua mahasiswi saat melakukan bimbingan. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas masih dalam penelusuran.

Zainuddin menuturkan bahwa Kasus yang pencabulan oleh oknum dosen berinisial “A” (34) sudah teratasi oleh Unsri.

Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D., IPU,. Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Sriwijaya.

“Tetapi sebenarnya kasus ini sudah selesai, dalam arti sebelumnya Unsri sudah menerima laporan dari fakultas dan jajaran fakultas dilakukan verifikasi terhadap kebenarannya dan rektor membentuk tim etik dan saya mengetuainya di komisi etik ini. Nah terkait apa yang sudah disampaikan oleh Dekan Fakultas dan kita menyikapinya untuk memanggil oknum dosen tersebut,”jelasnya.

Sebelumnya dilakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap oknum Dosen, dan oknum Dosen mengakui semua perbuatannya.

“Nah oknum Dosen mengakui semua yang telah ia lakukan, dan oknum dosen tersebut mengaku khilaf. Dan kami menghargai atas kejujurannya, namun tetap harus mendapat resiko dari suatu kesalahan yang diperbuatnya,”ucapnya.

Sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi secara berulang pihaknya membentuk satgas sesuai ketentuan peraturan menteri Kemendikbud Ristek no 39 tahun 2021.

“Rektor membuat surat edaran kepada dekan agar mensosialisasikan terkait permen Kemendikbud ristek no 30 tahun 2021 pencegahan seperti apa, dan membentuk satgas dan personalnya sebagian besar akan di isi oleh Mahasiswi Unsri sendiri,”ulasnya.

Lanjutnya, Rektor menghimbau agar kegiatan akademik tidak dilakukan diluar ketentuan.

“Kemudian Kampus untuk melakukan kegiatan akademik di jam kerja, namun masalahnya kadang-kadang waktu untuk bimbingan sendiri tidak seperti kuliah inikan perorangan kalau 20 sampai 30 orang semuanya dalam jam kerja maka Dosen tidak ada waktu mengajar. Untuk itu tetap boleh dilakukan tapi bukan jam malam dan bimbingan pun harus dilakukan dikantor dan bukan hari libur,”tegasnya

Berdasarkan keterangannya, bahwa Rektor sudah melakukan laporan terhadap Dirjen diktiristek terkait informasi tersebut dan menjelaskan sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Dari awal sudah di pantau oleh Dirjen, karena berita seperti itu rektor melaporkan bahwa sejak tanggal 18 lalu sudah di berikan sanksi terhadap oknum Dosen tersebut,”jelasnya.

Penulis: YonEditor: Yon
Exit mobile version