Breaking News
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri Kasdim Sleman Hadiri Upacara Peringatan Haornas Kabupaten Sleman

Intens Lakukan Pengobatan Terhadap Warga, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/wns Terima Senjata Rakitan Di Perbatasan

 

Barometer99-Sambas, Kalbar – Seringnya pengobatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menerima penyerahan senjata rakitan jenis Boman dari warga Warga Dusun. Sungai Tengah, Desa. Sebubus, Kec. Paloh, Kab. Sambas.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau. Rabu (01/12/2021).

Awal mula bapak Musliad (54) warga Dusun. Sungai Tengah mendatangi Pos Sungai Tengah meminta tolong kepada Danpos Sungai Tengah agar tenaga kesehatan pos Sungai Tengah memeriksa kondisi istrinya di karenakan sering merasakan pusing dan sakit kepala, terang Dansatgas.

BACA JUGA :  Babinsa Trosobo Gelar Karya Bakti Pengecoran Jalan

Atas permintaan tersebut secara responsif Danpos Sungai Tengah memerintahkan tenaga kesehatan pos Sungai Tengah Pratu Jalaludin dan Prada Restu untuk mengecek kondisi istri dari bapak Musliad di rumahnya di Dusun Sungai Tengah, ucap Dansatgas.

Pada saat pengobatan Pratu Jalaludin melihat senjata api jenis Boman di rumah bapak Musliad dan memberikan pemahaman dan menjelaskan larangan memiliki Senjata Api Rakitan dan dampak akibat menggunakan Senjata Api Rakitan tersebut. Darsini bapak Musliad secara sukarela menyerahkan senjata apinya kepada Pratu Jalaludin untuk diamankan di pos, ujar Dansatgas.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesiapsiagaan, TNI-POLRI Dan Bupti Bima Gelar Apel Siaga Simulasi Penanganan Banjir

“Kami selalu memberikan edukasi kepada warga di perbatasan mengenai bahaya dan larangan penggunaan senjata api di rumah, dan hal ini di respon baik oleh warga dengan menyerahkannya secara sukarela,” jelas Dansatgas.

Di tempat terpisah Danpos Sungai Tengah Sertu Chandra mengatakan kegiatan pengobatan kepada warga selalu rutin dilakukan oleh tenaga kesehatan pos Sungai Tengah, disini kami juga mengedukasi selain mengenai protkes juga mengenai bahaya dan larangan memiliki senjata api.

BACA JUGA :  Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Di Dusun Mausuane

“Dengan diserahkannya senjata rakitan ini, berarti masyarakat sudah ikut membantu aparat keamanan mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tanpa izin,” ujar Danpos.

Bapak Musliad mengatakan senjata api rakitan miliknya di gunakan untuk pengaman diri serta menjaga waletnya apabila ada orang yg berniat kurang baik dan sudah lama dimilikinya. “Melihat ketulusan tenaga kesehatan pos Sungai Tengah mengobati istrinya, dirinya tergerak untuk menyerahkan secara sukarela kepada pos Pamtas,” ujarnya.

Sumber :Pen Satgas Pamtas 643

Editor: hd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *