Pelaku Curanmor Di Pondok Pensantren Al-Wafah Ditangkap Team Puma Polres Bima

Barometer99- BIMA – NTB. Team Puma Polres Bima berhasil menangkap  pelaku  kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang meresahkan masayarakat Bima. Rabu, 24/11/2021, sekitar pukul 18 : 30 wita.

Pelaku yang diamankan berinisial SR, Alias Rijal, Umur 23 tahun, jenis kelamin Laki – Laki, pekerjaan Petani, Alamat RT. 009 / 002 Dusun Lancoha Desa Dasibou Kecamatn Woha Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Iptu Masdidin, SH, menjelaskan kronologisnya, pada hari minggu tanggal 14 November 2021, sekitar Pukul 03.00 wita (Dini hari), bertempat di Pondok Pensantren Al Wafah Dusun Sangrai Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah terjadi Pencusian Sepeda Motor (Curanmor).

Lanjut Masdidin, awalnya korban menyimpan 2 unit SPM dengan merk : SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713 Dan  SPM Honda Vario Cw dengan nomor :EA 8888 XX dengan nomor mesin H531FSV21015265 Noka : H5312021015261, warna HITAM.

“Pada saat korban hendak melakukan Ibadah Sholat subuh dan Melihat SPM yang di simpannya sudah tidak ada (Hilang)”, pungkas Masdidin.

Masdidin mengatakan, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut Di Polsek Woha Polres Bima dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,00 (Lima belas Juta Rupiah).

Adapun kronologis pengungkapan, Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin, SH, memerintahkan Team Puma Polres Bima di bawah Kendali Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, SH, agar melakukan penyelidikan terkait Terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut.

“Setelah itu team puma polres Bima melakukan penyelidikan dengan rangakaian kegiatan sebagai beriku : melakukan Cek TKP dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan Barang Bukti dan terkait Pelaku yang melakukan pencurian terhadap 2 Unit SPM tersebut”, ujar Masdidin.

Beberapa hari melakukan penyelidikan team puma polres Bima mendapatkan informasi tepat pada hari Rabu tanggal 17 Nov 2021, sekitar pukul 21.47 wita, bahwa BB SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih kombinasi orange dengan nomor mesin : 1LB-188713, berada (di Simpan oleh pelaku) di kandang kuda yang sudah tidak dipakai milik salah satu warga tepatnya RT 08 RW 02 Desa Dadibou Kecamatan Woha.

Setelah mendapatkan informasi tersebut team puma polres Bima di bawah kendali Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, SH, menuju TKP untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah sampai di TKP bahwa benar motor SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713 berada tempat tersebut, dan motor tersebut di bawa dan di amankan di Mako polres Bima”, pungkas Masdidin Kasat Reskrim Polres Bima.

Masih Masdidin, beberapa hari setelah mengamankan BB SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713, Team puma polres Bima, masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian terhadap SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713 tersebut.

Dari beberapa keterangan saksi – saksi menerangkan, melihat pelaku menggeret SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713 tersebut dan di masukan ke kandang kuda yang sudah tidak dipakai milik salah satu warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

”Dari hasil Penyidikan dan di sesuikan dengan hasil penyelidikan di lapangan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Nov 2021 , sekitar pukul 16.30 wita, team puma polres Bima melakukan upaya paksa atau Mengamankan terduga pelaku berinisial SR alias Rijal, yang mana pada saat itu Terduga pelaku tersebut di amankan dengan cara di hadang di Dsn Godo Desa Dasibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang mana pada saat itu Terduga pelaku di bonceng oleh temanya”, ujar.

Setelah mengamankan pelaku tersebut team puma polres Bima membawa pelaku ke Mako polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku tersebut kerap melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Woha Kabuoaten Bima dengan kasus atau spesialis  Curat dan Curanmor”, pungkasnya.

Dari keterangan Terduga pelaku berinisial SR, Alias Rijal, bahwa melakukan pencurian 2 unit SPM tersebut bersama dengan temanya An. Tomi (Nama panggilan), umur 18 tahun, laki – laki, pekerjaan petani, Islam, Alamat RT. 08 RW. 02 Desa Dadibou Kec. Woha Kab. Bima.

Peran pelaku dengan cara menggeret SPM mulai dari TKP sampai Ke tempat kedua terduga pelaku menyembunyikan SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713 yang di curinya.

“Kedua terduga pelaku menggeret SPM yang dicurinya tersebut dengan menggunakan SPM Kawasaki Ninja 150 CC warna Hitam Lis Merah, setelah menggeret SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713, kedua terduga pelaku lanjut menggeret SPM Honda Vario Cw dengan nomor :EA 8888 XX dengan nomor mesin H531FSV21015265 Noka : H5312021015261, warna HITAM, yang mana SPM Honda Vario Cw dengan nomor :EA 8888 XX dengan nomor mesin H531FSV21015265 Noka : H5312021015261, warna Hitam tersebut di bawa dan di sembunyikan oleh terduga pelaku An ROMI (Nama Panggilan) yang masih dalam pengejaran Oleh Team Puma polres Bima”, ujar Masdidin.

Barang bukti yang sudah diamankan : SPM Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi : EA 4616 TVM warna putih orange dengan nomor mesin : 1LB-188713.

Syf-14/Kasat Reskrim Polres Bima.

 

 

Exit mobile version