Sosialisasi Wajib Pajak, UPTB Samsat Wilayah Palembang II Akan Terus Berlanjut 

Barometer99- PALEMBANG,- Upaya memasifkan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang digelar oleh Badan pendapatan Daerah (Bapenda) melalui UPTB Pengelolah Pendapatan daerah wilayah Palembang II, akan terus berlanjut.

“Kita akan terus sosialisasikan agar masyarakat taat membayar pajak,  mulai dari door to door sampai razia mungkin setiap tiga bulan sekali,”kata Kepala UPTB Samsat wilayah Palembang II, Marhaen melalui kasi Pendataan dan penagihan Yulia Susanti usai menggelar razia di depan kantor PJR seberang ulu, Rabu (17/11/2021).

Razia yang di gelar sejak tanggal 8 november 2021 lalu dan dibantu oleh Anggota Ditlantas Polda Sumsel dan Polisi Penegak Perda (Pol PP) . Sekitar 100-150 kendaraan yang terjaring, akan tetapi sebagian besar bersedia melakukan pembayaran ditempat.

BACA JUGA :  PJ Walikota Palembang Tinjau Jalan Lettu Karim yang Amblas

“Sejak awal kita razia sampai hari ini selama enam hari sekitar 150 kendaraan yang terjaring terdiri dari R-2 dan R-4,” ulasYulia.

Yulia menyebutkan bahwa yang terjaring dalam sosialisasi Pemutihan pajak bukan saja berplat berdomisili dari Sumatera Selatan akan tetapi banyak juga berasal dari daerah luar akan tetapi wajib pajak sudah berdomisili di wilayah Sumsel.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Kunjungan Silaturahmi Ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel

“Yang terjaring razia bukan saja dari provinsi Sumsel tapi ada plat luar juga tapi kita sarankan untuk balik nama mumpung ada pemutihan jadi manfaatkanlah kesempatan itu,” ujar Yulia

Bukan saja itu Yulia mengatakan Razia ini semata-mata menghimbau masyarakat agar taat pajak untuk itu manfaatkanlah kesempatan karena kesempatan datang hanya sampai akhir desember 2021.

BACA JUGA :  Kodam II Sriwijaya Bersama POBSI Sumsel Gelar Turnamen Billiard Pangdam II Sriwijaya

“Bukan saja Plat hitam akan tetapi  banyak juga plat merah kita razia akan tetapi kita sudah laksanakan koordinasi langsung dengan pihat terkait karena pembayaran plat merah memiliki prosedur yang sudah ditentukan,”urainya

Penulis: YonEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *