Barometer99.com Pagar Alam. Melalui proses dan pengintaian yang panjang, satres Narkoba Polres Pagaralam kembali menggagalkan penanam dan pengedar Narkoba jenis Ganja, hal ini sesuai dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut berupa batang pohon ganja siap petik 63 batang, bibit yang dipolibek 16, paket siap edar 2 paket besar, ganja siap isap 2 linting dan biji siap tanam sekitar 5000 biji.
Kapolres pagar alam AKBP. ARIEF HARSONO. SH. SiK menjelaskan, bahwa penangkapan ini berhasil diungkap dengan proses yang panjang. “Dan jajaran Polres Pagaralam tidak akan berhenti untuk melawan dan memerangi Narkoba khususnya di wilayah hukum polres Pagaralam,” ungkapnya.
Tersangka RD bin Syamsul, warga Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam diamankan tim yang dipimpin langsung Kapolres Pagaralam, Kasatres Narkoba, KBO, kanit beserta jajarannya yang turun langsung ke perkebunan milik tersangka.
Perkebunan ini terletak tidak begitu jauh dari pemukiman dengan jarak tempuh lebih kurang 15 menit dengan berjalan kaki ucap kapolres Pagaralam. Pengintaian ini dilakukan dari pukul 22.00 wib, dan berhasil diamankan sekitar pukul 08.39 wib, Selasa (16/11/2021).
Untuk tersangka sendiri dapat dijerat dan dikenakan pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun kata kasatres Narkoba Iptu Faisal Kamis.
Sumber : Riska/Niza