Hanya butuh waktu Maksimal 15 menit, Membayar Pajak Melalui Samling 

Barometer99- Palembang,- Razia Bukti lunas PKB/BBN-KB rutin dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolah Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Palembang II dalam rangka sosialisasi Program Pemprov Sumsel selama bulan November.

Program Pemutihan Pajak berakhir hingga Desember 2021,bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan terkadang tidak memiliki banyak waktu dan khawatir akan mengantri bisa dilakukan melalui Samling/ UPTB hanya 15 menit.

“Bagi WP yang tidak bisa membayar pajak di tempat atau kantor samsat yang mungkin ada pekerjaan mendesak bisa melakukan pembayaran di lokasi razia karena terdapat mobil samsat keliling (samling) yang berada di dekat tempat razia,” kata Kepala UPTB Samsat Palembang II Marhaen SH MSI melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Yulia Susanti saat diwawancarai usai gelar razia di sekitar PJR Plaju, Selasa (16/11/2021).

Samling berlokasi ketika tidak menggelar razia yakni berada di kecamatan plaju yang beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Cukup siapkan persyarat dan ketentuan pembayaran pajak di samling sama seperti di kantor samsat atau pajak lainnya seperti STNK asli, KTP asli dan uang pembayaran pajak dengan proses pembayaran pajak terbilang singkat hanya dengan menunggu 10 hingga 15 menit selesai.

“Wajib pajak datang ke lokasi tempat kami Razia di sekitar daerah Sebrang akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti dikantor pajak dengan membawa semua kelengkapan surat,”jelasnya

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap pajak apalagi saat ini pemerintah provinsi Sumsel sedang melakukan program pemutihan pajak kendaraan maka bisa dimanfaatkan kesempatan dalam program ini.

Penulis: YonEditor: Yon
Exit mobile version