Barometer99- Palembang,- Razia Bukti lunas PKB/BBN-KB rutin dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolah Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Palembang II dalam rangka sosialisasi Program Pemprov Sumsel selama bulan November.
Program Pemutihan Pajak berakhir hingga Desember 2021,bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan terkadang tidak memiliki banyak waktu dan khawatir akan mengantri bisa dilakukan melalui Samling/ UPTB hanya 15 menit.
Samling berlokasi ketika tidak menggelar razia yakni berada di kecamatan plaju yang beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Cukup siapkan persyarat dan ketentuan pembayaran pajak di samling sama seperti di kantor samsat atau pajak lainnya seperti STNK asli, KTP asli dan uang pembayaran pajak dengan proses pembayaran pajak terbilang singkat hanya dengan menunggu 10 hingga 15 menit selesai.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap pajak apalagi saat ini pemerintah provinsi Sumsel sedang melakukan program pemutihan pajak kendaraan maka bisa dimanfaatkan kesempatan dalam program ini.