Umum  

Hak Kepemilikn Atas Nama Dan Logo Gereja Kristus Rahmani Indonesia

 

Barometer99-Jakarta – Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa dan Pdt. Jimmy Handoyo Kawilarang adalah Sinode GKRI yang Sah secara hukum dan belum pernah mengalami perubahan apapun atas nama Sinode GKRI. Demikian bunyi pernyataan Pertama dari kuasa hukum Sinode GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.

Pernyataan Kedua Bahwa Merek atau Logo GKRI yang selama ini digunakan oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) adalah SAH secara hukum, sehingga hanya pihak Sinode GKRI Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat saja yang boleh menggunakan Merek atau Logo dimaksud.

BACA JUGA :  Polresta Mataram dan Bhayangkari Gelar Baksos Serentak Di Wilayah Hukum Polsek Jajaran

Pernyataan Ketiga, Bahwa apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Sinode GKRI, selain Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, adalah bukan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI).

Pernyataan Keempat, Bahwa sejak hari ini tanggal 10 November 2021 (Hari Pahlawan) apabila ada pihak lain yang mencoba menyatakan diri sebagai Sinode GKRI dan atau sengaja menggunakan Merek atau Logo GKRI yang dimiliki oleh Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, maka kami akan menuntut secara hukum Pidana maupun Perdata. Demikian pernyataan Press Release yang disampaikan kuasa hukum GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. Sinode GKRI pada Rabu (10/11/2021) di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Management Tegaskan Promo Mikol yang Viral Tidak ada di Holywings Palembang

Advokat Zevrijn Boy Kanu juga menyampaikan 8 (Delapan) hal penting menyangkut status hukum atau legalitas Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

Pertama, Bahwa Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No. 34 Jakarta Barat berdiri sejak tahun 1972 berdasarkan Akte Notaris No. 26 tanggal 17 Oktober 1972 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., di Jakarta.

Kedua, Bahwa Sinode GKRI juga terdaftar di Bimas Kristen Protestan pada tanggal 24 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan Bimas Kristen Protestan No: E/VII/122/1108/72. Hal ini didukung pula oleh Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristn Protestan No. 128 Tahun 1988 Tentang Pendaftaran Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) yang ditetapkan tertanggal 28 Mei 1988 di Jakarta.

BACA JUGA :  Kode Etik Jurnalistik Dan Peraturan-Peraturan Turunan

Ketiga, Bahwa pada tanggal 15 November 2017, Sinode GKRI berdasarkan Surat Nomor:019/SU/MPS-GKRI/X/2017 tangal 17 Oktober yang memohon pendaftaran ulang GKRI, maka pada tanggal 15 November 2017 dibalas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Nomor:
B 1896/DJ.IV.I/Ba.o4/11/2017 yang isinya menegaskan bahwa Pendaftaran Gereja Kristus Rahmani Indonesisa (GKRI) adalah bersifat permanen, dan masa berlakunya Surat keputusan tersebut tidak dibatasi oleh waktu.(red).

 

Editor: hd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *