Pancing Korban Dengan Wanita Untuk Dirampok, 3 Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim

Barometer99, Belawan | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (5/11) sore.

Menurut Kasat Reskrim tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang TSK pelaku penadahan sepeda motor milik korban.

“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang – barang milik korban” Ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  4 dari 9 Komplotan Curas di Asahan Ditangkap

“Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran” Sambung Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi – lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi”. Tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Polsek Medan Area Ciduk Pelaku Curanmor

Sumber : Leodepari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *