38 Unit Mobil Hasil Penggelapan Jelang IATC dan WSBK Diamankan Polres Lombok Tengah

Barometer99- LOMBOK TENGAH- NTB. Jelang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok Tengah pertengahan November 2021 mendatang, Polres Lombok Tengah ungkap kasus penggelapan kendaraan.

Pengungkapan kali ini Polres Lombok Tengah tak tanggung-tanggung, 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.

Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) lalu.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

“dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)

Pelaku ini berinisial MAF laki-laki umur 31 tahun, swasta, islam, sasak, alamat Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA :  Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang.

“dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Di Taliwang

” Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka

“sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit yang lain agar bisa segera diamankan,” tutup Redho.

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *