Barometer99- PALEMBANG,- Seluruh masyarakat yang datang keruang pelayanan publik diwajibkan untuk menscan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. QR Code ini terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik, seperti mall, samsat tempat pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini akan menelusuri kontak tracking dan tracing serta untuk mengetahui seseorang sudah di vaksin dan belum vaksin.
QR Code ini sudah di pasang di Direktorat Lalulintas Polda Sumsel dan sudah di launching Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto Kamis (28/10/2021).
Dikatakan Toni, seluruh masyarakat yang akan datang keruang pelayanan publik termasuk di hotel itu harus di wajibkan untuk dilakukan vaksin jika belum bisa menunjukkan aksesnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, gerai vaksin presisi di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel akan tersedia sesuai jam kerja seiring dengan pelayanan publik yang ada di kepengurusan BPKB.
Ditlantas Polda Sumsel juga akan mendorong agar kebijakan serupa juga diberlakukan oleh jajaran Satlantas Polres di Sumsel dalam waktu dekat.
“Ini semata-mata untuk percepatan vaksinasi agar memenuhi target,” ungkapnya.