Barometer99- PALEMBANG,- Semenjak disepakati Maklumat dari Satgas provinsi Sumatera selatan mulai dari Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tertanggal 22 oktober 2021 lalu yang berisi tentang himbauan Pencegahan corona virus melalui vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity di tempat umum.
Untuk itu setiap masyarakat yang mengakses fasilitas umum diwajibkan untuk vaksin dosis satu dan dosis dua, pengelola tempat umum seperti mall, pasar modern, perkantoran, cafe, dan hotel wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi, dan Perjalanan antar kota seperti Bandara, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan, dan anak diatas 12 tahun diwajibkan untuk di vaksin dosis satu dan dua.
Menyikapi hal tersebut, Perbankanpun mengapresiasi penuh atas kebijakan pemerintah propinsi Sumatera Selatan, hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan BSI Manager area Palembang, Lutfi Bukhari di dampingi oleh area operation and Service manager Dini Evriliany ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, Perbankan sifatnya adalah pelayanan masyarakat maka dari itu setiap masyarakat patut untuk dilayani, pihaknya tetap memperbolehkan masyarakat yang akan melakukan transaksi di BSI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dialihkan dengan opsi lain seperti logbook yang tidak lama.
“Kita ini sifatnya pelayanan maka bagi masyarakat yang terkendala menggunakan Aplikasi PeduliLindungi seperti gadget tidak support jadi masyarakat bisa mengisi logbook dan tidak memakan waktu hanya sekitar satu menit untuk mengisi data,”ulasnya
Masih di longgarkannya peraturan tersebut dikarenakan masyarakat di Sumsel sendiri secara umum belum mencapai 50 persen yang sudah divaksin. Selain itu, masyarakat juga terkendala adanya riwayat kormobit yang tidak memungkinkan untuk di vaksin namun pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pusat untuk kebijakan tersebut.