Polda Sumsel Beserta Jajaran Amankan Tiga Pelaku Pembakaran Pos Scurity PT BPP

Barometer99- PALEMBANG,- Tiga pelaku pembakaran Pos Scurity PT BPP (Bumi Persada Permai) berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel bersama jajaran Polres Muba pada, tiga tersangka berinisial PE, JI, dan IR.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi oleh Kasubdit Penmas AKBP Iraliansyah mengatakan dalam keterangan Press Conference bahwa pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka dan saat ini sudah mengantongi nama-nama aktor penggerak saat ini masih dalam tahap pengejaran.

“Ada tiga pelaku yang sudah kita tangkap perannya cukup signifikan dibeberapa hari yang lalu dan saat ini masih kita kembangkan untuk mendapatkan pelaku lainnya,” ungkap Kapolda disela-sela Presscon, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA :  Dirsamapta Polda Sumsel Mengikuti Sholat Isya Tarawih dan Witir Malam Ke- 13 Ramadhan

“Sebagai penegak hukum disini saya tegaskan bahwa tidak boleh kegiatan kelompok masyarakat pelaku kejahatan yang berlindung di masyarakat itu sendiri dengan kata lain memprovokasi untuk melakukan tindak kejahatan lainnya padahal kegiatan ilegal driling ini adalah tindakan kejahatan,” tegasnya Kapolda

Sementara Direktur Reserse kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Hisar Siallagan menerangkan bahwa motif pelaku sendiri tidak lain ingin memasuki lahan PT, karena adanya pos scurity yang bisa menghambat para pelaku untuk melakukan Ilegal Drilling kembali.

BACA JUGA :  Wakapolri dan Irwasum Polri Disambut Marching Band Atidira Wira Bhakti Polda Sumsel 

“Pada hari Selasa19 Oktober 2021 sekitar pukul 21:30 wib Pos Scurity PT BPP kabupaten Banyuasin terjadi kebakaran yang disebabkan oleh sekitar 100 orang pelaku yang belum diketahui Identitasnya, dengan cara dua orang pelaku memadamkan mesin genset listrik kemudian pelaku lainnya menggunakan penutup muka dan helm menyiramkan minyak bensin ke Pos Scurity selain itu para pelaku merusak CCTV,” terangnya.

BACA JUGA :  Warga Kramasan Minta Saluran PDAM, Fitri : Buat Permohonan Akan Kita Teruskan

Ditempat yang sama Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Alamsyah Pelupessy menambahkan atas perbuatan Para pelaku dikenakan pasal 187 ke-1e KUHPpidana Jo pasal 55 KUHPpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.

“Dari hasil introgasi kita gali dari para pelaku ada aktor pelaku namun pada saat kejadian ada yang mengajak dan mereka bersama-sama ke TKP, mereka berupaya untuk memasuki lahan agar bisa melakukan Ilegal Driling kembali karena semenjak dilakukannya penjagaan yang ketat mereka berharap agar bisa masuk kembali,” terangnya

Penulis: YonEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *