Barometer99- BIMA – NTB. Pada Hari Rabu 20 Oktober 2021 Sekitar Pukul 12.00 wita, Team Puma Polres Bima telah melakukan pengungkapan kasus terkait curat di pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Adapun identitas pelaku yang sudah diamankan : Ahmad alias Hama, laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan : swasta, alamat : Kampung Tolo Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin, S.H, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban atas nama Mimin Herminda, perempuan, umur 26 tahun, pekerjaan : swasta, Alamat : RT 04 RW 02 Dusun Kananga Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten bima yang di simpan di etalase kios miliknya, berupa rokok Surya sekitar 3 Fax dan rokok Sampoerna 2 Fax serta minuman kaleng.
“Cara pelaku mengambil barang tersebut dengan mencongkel daun pintu kios korban, adapun kerugian berkisar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek woha”. Pungkas Kasat Reskrim.
Masdidin menerangkan kronologis Pengungkapan kasus pencurian, dari hasil serangkaian penyelidikan dan Pengumpulan saksi-saki oleh Team Puma Polres Bima, kemudian Team puma Polres Bima mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kemudian menindaklanjuti info tersebut Team Puma Polres Bima langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku,dan melakukan penangkapan.
“Pada saat di lakukan penangkapan pelaku berada di sebuah rumah makan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian team puma membawa pelaku tersebut ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut”. Tutup Masdidin.
Syf-14/Kasat Reskrim Polres Bima.