Maling Motor, Komplotan Nuh Cs DPO

Barometer99- Mataram – NTB. Salah satu komplotan maling motor berinisial SR alias Nuh (24) asal Dusun Sentalan, Desa Bililando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Tim gabungan Polsek Cakranegara dan Tim Puma Polres Lombok Tengah, pada Jumat (8/10).

“SR alias Nuh dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama dua orang temannya yaitu SI alias Di dan IS alias Las yang kini tengah DPO,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., saat dikonfirmasi media pada Minggu (10/10).

Nasrullah mengatakan para pelaku yang berasal dari Dusun Bedus, Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini bersama Nuh mencuri 2 unit sepeda Motor yang tengah parkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang, pada Sabtu (2/10).

BACA JUGA :  Polres Gresik Amankan Lima Pesilat Diduga Penganiaya Penjual Nanas di Driyorejo Hingga Tewas, Dua Tersangka DPO

“Komplotan Nuh Cs beraksi di salah satu rumah di seputaran Jalan Trijata, Karang Janggu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 37 juta,” beber Nasrullah.

Hasil pencarian sementara, pihaknya baru menemukan 1 unit motor merek Honda Beat, warna biru hitam yang kini diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Tim Puma Polresta Mataram Respon Cepat, Hitungan Jam Pencuri Langsung Dibekuk

“Untuk SR Alias Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah guna proses pemeriksaan dan pengembangan, sementara dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Dikatakan Nasrullah, Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah karena ia merupakan DPO Polres Lombok Tengah. “Atas pencurian Nuh Cs, akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

BACA JUGA :  Dalam Waktu 7 Hari KRYD Polresta Mataram Berhasil Ungkap 18 Kasus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *