Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Kuasai Narkoba, Residivis Kembali Di Ringkus Sat Resnarkoba

Barometer99- DOMPU – NTB. Kembali lagi sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pkl 02.00 wita.

Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SAbu, keduanya dibekuk team opsnal resnarkoba di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Magenda , Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki mejelaskan sekira pukul 02.00 wita, tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita tersebut yang akan melasanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering tempat terjadinya pesta narkoba dan sering membuat warga setempat resah

Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan dan pengingatan di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli S, Sos.

Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur. TIM opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah

”Ternyata benar pada saat di lakukan pengintaian di lihat Hal yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Tidak menunggu lama Kasat Narkoba bersama KBO Narkoba dan KA Team Opsnal Narkoba dgn anggota Opsnl Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga tersebut”. Pungkas Marzuki.

 

Selanjutnya team opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas medapati sejumlah barang buti (BB).

“2 (dua) gulung plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan. Yang kosong, 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah korek api. 1 (satu) Buah sendok yg di buat dr pipet, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, “tutup Marzuki”

Syf-14/Humas Polres Dompu.

 

Exit mobile version