Tilap Dana Desa 680 Juta, Kades dan Bendahara Belumai 1 Ditahan

Barometer99, Rejang Lebong | Aksi Koboy Zukri selaku Kepala dan Abdul Rozid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu berakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Pasalnya Kepala Desa (Kades) beserta Bendaharanya ini sudah berani tilap uang Angaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah selama 3 tahun dari 2017 -2018 hingga 2019 sehingga tepat pada Kamis 7 Oktober 2021 resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negri Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negri (Kejari ) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH didampingi Kasih Pidus Arya Marsepa SH di hadapan awak media ,Kamis 7/9 2021 sore saat gelar rilis mengatakan membenarkan bahwa hari ini Kepala Desa atau Kades atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding resmi jadi tersangka korupsi Anggaran Dana Desa sebesar 680 juta Rupiah .

BACA JUGA :  Selesai Tepat Waktu, TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0726/Sukoharjo ditutup Oleh Dandim 0726/Sukoharjo

Dijelaskan Kejari Rejang Lebong ,Anggaran Dana Desa yang di duga di korupsi itu selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 .

Diterangkanya, kades bersama Bendahara Desa Belumai 1 ini akan di lakukan penahanan 20 hari kedepan dari tgl 7 hingga tgl 27 kedepan .

Dikatakanya saat ini keduanya sudah di tetapkan tersangka korupsi anggaran dana desa dan sudah di titipkan di Rutan Polres Rejang Lebong ,Kamis 7/9 2021 sore ini .

BACA JUGA :  TNI Lebih Dekat dengan Rakyat: Babinsa Randugading Aktif di Acara Budaya Grebeg Suro

Ditambahkan Arya Marsepa SH selaku Kasi Pidsus ,kades dan bendahara desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding ini secara bersama sama melakukan korupsi Anggaran Dana Desa yang di duga di fiktipkan seperti pengadaan baju dinas batik ,leptop sedangkan untuk pisiknya seperti pembangunan irigasi ,TPP ,Paud dan pembangunan rabat beton .

“Untuk pengadaan seperti Leptop, baju dinas itu tidak bisa di pertanggung jawabkan dan semua itu di akui mereka tidak diadakan atau tidak di laksanakan,” jelasnya .

BACA JUGA :  Babinsa 06/Ngaglik Menghadiri Rembuk Warga

Selain itu ,kedua tersangka ini juga tidak pernah melibatkan para perangkat dan semuanya seperti tanda tangan perangkat itu semua di palsukan .

“Untuk saat ini tersangkanya hanya Kepala Desa Belumai 1 atas nama Zukri dan Abdul Rosid selaku Bendahara Desa dan perlu di ingat kasus kedua orang ini bermula adanya laporan dari masyarakat setelah itu di lakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh pihak Kejaksaan Rejang Lebong sehingga sudah cukup bukti dan secar menyakinkan sehingga keduany ini di tetapkan sebagai tersangka dan juga sore ini juga sudah di titipkan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong” tutupnya .

Sumber : Grng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *