Barometer99, BANTEN | AA (34 thn), wiraswasta, warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, Sabtu (2/10/2021).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku inisial AA (34 thn), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.
“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa.
“Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.
Sumber : Bidhumas