Disdik Sosialisaikan Penggunaan Dana Bos Agar Kepala Sekolah Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum 

Barometer99- PALEMBANG,-Dinas Pendidikan (Disdik)  Sumsel mengumpulkan Seluruh kepala sekolah se-Sumsel untuk mensosialisaikan penggunaan Dana Bos agar tidak terlibat dalam lingkaran hukum.

Kegiatan Sosialisasi yang menghadirkan sekitar 500an Kepala Sekolah SMA/SMK dan SMA Luar Biasa (SMA LB) untuk  pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang hadir secara virtual dan hadir langsung,dan sebagai pembicara dari Kejati Sumsel, Rabu (29/09/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi didampingi Kabid Tenaga Pendidik dan Pendidikan,  Emzen, MM mengatakan pihaknya sengaja mengumpulkan semua kepala sekolah agar panduan pengunaan dana BOS bisa sesuai dengan peruntukkannya. Jangan sampai karena ketidaktahuan, justru tindakan tersebut malah bisa menjerumuskan dalam lingkaran hukum, bahkan dimanfaatkan oleh pihak lain, seperti organisasi tertentu untuk mengambil keuntungan.

Dasar ini pula, lanjut dia, pihaknya menggandeng dan menghadirkan langsung jajaran Kejati Sumsel yang langsung dihadiri Koordinator Intel Kejati Sumsel, Roy Ryadi SH MH I, yang lebih menekankan aspek hukum yuridis dari dampak salah penggunaan pengelolaan uang negara hingga unsur pembentuknya serta penerapan sanksi hukum jika pelanggaran terjadi, termasuk bagaimana cara menghadapi pengawasan dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga ancaman dan intimidasi yang timbul.

“Ini lebih kepada penekanan kita kepada pihak sekolah agar lebih paham dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum jika salah menerapkan prosedur, termasuk bagaimana penangannya jika ada semacam ancaman dari lembaga tertentu akibat ketidaktahuan itu,” Katanya.

“Ini lebih kepada bimbingan teknis pola  pengelolaan anggaran dana BOS juga pembinaan pola pengawasan dari masyarakat, menyangkut LSM dan lainnya, ” Katanya.

Sementara Roy Ryadi mengatakan banyak juga keluhan yang masuk akibat makin banyaknya LSM yang berada dalam lingkungan pendidikan. Rata-rata memang organisasi pengawas masyarakat itu sudah mengantongi izin operasional. Jika tidak memiliki izin sebaiknya, lanjut dia, tidak usah diiindahkan. Keberadaan LSM atau organisasi masyarakat itu sesuai kaidah adalah hanya berfungsi pada lembaga pengawasan saja. Namun jika tindakan sudah mengarah pada intimidasi hingga pengancaman hingga melahirkan rasa tidak nyaman seseorang, mengacu pada negara hukum, sebaiknya bisa dilaporkan.

“Karena ini adalah negara hukum, jika tindakan sudah mengarah pada langkah intimidasi dan ketidaknyaman hingga pengancaman sebaiknya bisa diproses secara hukum karena sudah ada aturan yang mengikat soal itu dalam undang-undang pidana, ” Katanya.

Keberadaan organisasi masyarakat itu hanya sebatas lembaga pengawasan saja, selama fungsinya dijalankan dengan baik tanpa ada pelanggaran satu sama lain, semuanya bisa jalan beriringan.

“Intinya kalau tidak salah dan kita merasa ada intimidasi sebaiknya lapor. Jika kedua belah menjalankan fungsi tanpa ada yang melanggar, tentu akan lebih baik, ” tutupnya.

Penulis: YonEditor: Yon
Exit mobile version