Umum  

BGN Suspend 16 Dapur MBG di NTB, Rekening Diblokir hingga Dana Operasional Ditarik Negara

BGN Suspend 16 Dapur MBG di NTB, Rekening Diblokir hingga Dana Operasional Ditarik Negara

Mataram, Barometer99.com- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menonaktifkan sementara akun operasional, memblokir rekening virtual (virtual account/VA), serta menarik seluruh sisa dana operasional untuk dikembalikan ke Kas Negara. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penertiban pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam evaluasi operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03//07/2026 tentang penonaktifan user maker dan approval serta penarikan saldo virtual account milik SPPG yang berstatus suspend. Melalui surat itu, pihak perbankan diminta segera memblokir akses transaksi pada akun SPPG yang dikenai sanksi sekaligus menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir dari setiap rekening yang diblokir.

“Seluruh sisa saldo yang ada di Virtual Account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara,” demikian bunyi surat BGN.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, mengatakan keputusan suspend harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur MBG di NTB agar menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh standar yang telah ditetapkan BGN.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, salah satunya terkait menu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat. Selain itu, seluruh mitra yayasan, Satuan Pengawas Pelaksanaan Internal (SPPI), hingga relawan diminta mematuhi regulasi terbaru mengenai penggunaan bahan baku operasional dapur.

“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” ujar Fathul, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Pengupas Bawang Bergaji Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Tempuh Banding

Ia menegaskan seluruh dapur MBG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram maupun minyak goreng bersubsidi Minyakita, karena kedua komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegas Asisten II Setda NTB tersebut.

Fathul juga menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SPPG maupun SPPI di Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan pengelola maupun personel di lapangan.

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) hingga pemberhentian apabila pelanggaran dinilai berat.

“Tingkat kesalahannya akan dilihat. Ada mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP2. Namun jika kesalahannya tergolong fatal, pastinya BGN akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan,” katanya.

Secara nasional, Satgas BGN mencatat sekitar 36 kasus pelanggaran operasional maupun disiplin pengelola yang saat ini menjadi perhatian. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG terus diperketat agar kualitas pelayanan dan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat tetap terjaga.

Di NTB, terdapat 16 SPPG yang dikenai sanksi suspend, berikut daftarnya :

Lombok Timur, Pringgabaya, 278 hari sanksi
Sumbawa, Tarano, Labuhan Bontong, 178 hari sanksi
Lombok Tengah, Kopang Rembiga II, 114 hari sanksi
Mataram, Sandubaya bertais, 141 hari sanksi
Lombok Tengah, Praya Jontlak II, 106 hari sanksi
Lombok Utara, Pemenang, Menggala, 97 hari sanksi
Lombok Tengah, Pujut, Kawo, 114 hari sanksi
Bima, Soromandi Sai, 130 hari sanksi
Bima Sape Bugis III, 134 hari sanksi
Kota Bima, Punda, Mande, 128 hari sanksi
Lombok Timur, Keruak, Selebung Ketangga, 132 hari sanksi
Lombok Tengah, Praya, Bunut Baok, 127 hari sanksi
Lombok Timur, Aikmel V, 113 hari sanksi
Dompu, Bada, 107 hari sanksi
Dompu, Hu’u, Rasa Bou, 101 hari sanksi
Mataram, Cakranegara, Cakranegara Barat, 145 hari sanksi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *