Polres Gresik Berikan Edukasi dan Sanksi, 650 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam 3 Hari

Barometer99.com, Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mencatat sebanyak 650 pelanggaran lalu lintas selama periode 14 hingga 16 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, hingga tilang manual dan teguran.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 129 di antaranya ditindak secara manual, 52 melalui ETLE statis, 12 melalui ETLE mobile, dan 457 berupa teguran.

“Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik,” jelas AKP Rizki, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Gresik Ingatkan Jajarannya Antisipasi Kejahatan

Dari 650 kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, 475 di antaranya adalah sepeda motor. Sisanya terdiri dari minibus (35), mobil penumpang (10), pick up (6), dan truk (124).

Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dengan total 264 pelanggar, disusul pelanggaran melanggar rambu lalu lintas sebanyak 315 pelanggar.

Polres Gresik mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Pastikan Keamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Klenteng T.I.T.D Kim Hin Kiong

“Kami akan terus melakukan penindakan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Adapun rincian pelanggaran lainnya antara lain:

 

Tidak menggunakan sabuk keselamatan: 4 pelanggar

Menggunakan handphone saat berkendara: 1 pelanggar

Berboncengan lebih dari dua orang: 1 pelanggar

Tata cara pemuatan barang yang salah: 12 pelanggar

BACA JUGA :  Jaga Pemilu Damai 2024, Polres Gresik Gelar Bersholawat dan Doa Bersama

Kendaraan tidak lengkap: 23 pelanggar

Tidak membawa STNK: 8 pelanggar

Tidak membawa SIM: 21 pelanggar

Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang: 1 pelanggar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *