Dompu, Barometer99.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berupa aksi pemanahan terhadap seorang pelajar di wilayah Kabupaten Dompu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Pelaku yang diamankan berinisial GS (16), pelajar, Kel. Simpasai, Kecamatan Woja, Kab. Dompu. Sementara korbannya adalah Riski Pratama (17), pelajar, warga Desa Manggenae, Kec. Dompu, Kab. Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, bertempat di Lingkungan Ja’do, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, tepatnya di sekitar perempatan lampu merah Mako Kodim 1614/Dompu.
“Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban bersama tiga rekannya selesai membeli bakso dan hendak pulang. Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dikejar oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan membawa busur panah. Salah satu pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai pundak kanan korban,” jelas AKP Masdidin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pundak kanan dan langsung dilarikan ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga korban selanjutnya membuat laporan resmi ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Meskipun korban tidak dapat mengenali ciri-ciri pelaku, petugas terus melakukan pendalaman informasi terkait kelompok anak-anak yang kerap melakukan aksi pemanahan di wilayah Dompu.
“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif selama 1×24 jam, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Kempo. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Masdidin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah yang sebelumnya tertancap di tubuh korban.
Sementara Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kapolres Dompu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi-aksi kekerasan jalanan, termasuk pemanahan yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya serta mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red).












