Mesuji, Lampung, Barometer99.com –Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji amankan seorang supir asal Lampung Tengah yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu Tanggal 30 November 2025 malam.
Diketahui pelaku diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas pelaku berinisial AA (35) yang berprofesi sebagai supir truck Warga Desa Kesuma Jaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang supir truck yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Mesuji.
“Pelaku kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (Satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,13 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik merek AQUA yang dia tas nya terdapat 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek,” jelasnya. Selasa (02/12/25)
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Pungkasnya.
(Edy1922)
