Berita  

DPD CMMI Laporkan Kades Risa ke Polres Bima Menyoal Galian C Ilegal

Bima-NTB, Barometer99.com- Dewan Pimpinan Daerah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPD CMMI) resmi melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPD CMMI, Adi Markus, pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam laporannya, Adi Markus menyebut bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diduga dilakukan oleh Kepala Desa Risa, Mukhrim h. Ismail. DPD CMMI menilai kegiatan tersebut memiliki indikasi kuat melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Adi Markus. “Sebagai lembaga yang memiliki komitmen terhadap penegakan aturan, kami merasa berkewajiban untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini agar diproses sesuai hukum.”

BACA JUGA :  Alumni Diktuba Polri Gel II Tahun 2005 Angkatan 27 ZLD dan STD Polda Sumsel Menggelar Acara Bagi-Bagi Takjil dan Sembako

Adi menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Satbrimob Polda Kalbar Kembali Hadirkan Kebahagian Melalui Kegiatan Jum'at Berkah

Menurut Adi, langkah pelaporan ini diambil agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh. “Kami berharap Polres Bima dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Negara telah memberikan aturan yang jelas, dan setiap bentuk pelanggaran harus diproses demi kepastian hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Adi menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar aspirasi masyarakat dan hasil konsolidasi internal DPD CMMI. “Kami berdiri bersama masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, apalagi menyangkut pejabat publik, maka harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan PT Priamanaya Energi

Laporan resmi itu juga ditembuskan ke Kapolda NTB dan Kapolri sebagai bentuk penegasan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima belum dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *