Berita  

Bongkar Tambang Ilegal di Bima, Polisi Amankan Alat Berat

Bima-NTB, Barometer99.com- Upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan kembali ditegaskan Polres Bima. Unit Tipidter Satreskrim bersama Tim Buser melakukan operasi besar terhadap praktik tambang ilegal Galian C yang meresahkan warga di Kecamatan Belo dan Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (1/12/25).

Operasi dilakukan di beberapa titik, yakni Desa Cenggu, Desa Renda, Desa Ngali (Kecamatan Belo), serta Desa Muku (Kecamatan Bolo). Dari lokasi, petugas mengamankan dua unit excavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyampaikan bahwa pelaku diduga telah mengetahui operasi tersebut sehingga kabur sebelum petugas tiba.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal,” tegasnya, Selasa (2/12/25).

Menurutnya, aktivitas tambang Galian C ilegal berpotensi memicu longsor, banjir, kerusakan habitat, penurunan kualitas tanah dan air, hingga memunculkan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Polisi kini memburu pemilik alat berat serta pihak yang diduga menyewakan excavator untuk kegiatan ilegal tersebut.

Hal itu juga dipertegas oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo. Ia menegaskan bahwa Polres Bima berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pengecualian.

“Kami akan terus melakukan patroli, memberikan imbauan, dan menindak siapa pun yang nekat melakukan galian C ilegal,” ujarnya.

Operasi dan patroli berkelanjutan menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku tambang ilegal di wilayah Bima. Kepolisian meminta masyarakat turut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah kerusakan alam lebih luas serta melindungi keselamatan warga dari ancaman bencana akibat tambang ilegal. (*).

Exit mobile version