Berita  

Polda NTB Amankan Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Keluarga Rizka di Nyiur Lembang

Mataram-NTB, Barometer99.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek dari Rizka, tersangka pembunuhan suaminya sendiri bernama Esco. Enam dari delapan tersangka telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini bermula ketika Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Esco. Keduanya diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Rizka telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Polres Lombok Barat karena diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Namun, penetapan Rizka sebagai tersangka memicu kekecewaan dan kemarahan sekelompok warga yang diketahui merupakan masyarakat sekampung dengan almarhum Esco. Warga tersebut kemudian bergerak menuju rumah orang tua dan rumah nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kontingen Mesuji Raih Prestasi Gemilang di Fest Kreasi GTK 2025 Provinsi Lampung

“Masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut kemudian mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka dan melakukan pengerusakan,” jelas Kombes Pol Syarif.

Aksi massa tersebut menyebabkan kedua rumah mengalami kerusakan berat. Pemilik rumah disebut mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp200 juta. Atas insiden ini, keluarga pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Penyidik Ditreskrimum kemudian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman video pengerusakan tersebut dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

BACA JUGA :  Kesiapan Polres Malang Menyambut HUT Bhayangkara ke-76

Dari video-video tersebut dan keterangan para saksi, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Satu per satu dipanggil untuk diperiksa, hingga delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka yang telah diamankan berinisial: A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), DW (19)

Sebagian besar dari mereka berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Saat ini baru enam tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kombes Pol Syarif.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengarah pada 10 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA :  Gempa Tektonik Guncang Kota Jayapura Dikabarkan 4 Orang Meninggal Dunia

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing: W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 406 KUHP (perusakan). Tersangka A dijerat: Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang lengkap serta sesuai prosedur.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Syarif mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam merespons sebuah kasus pidana.

“Serahkan proses hukumnya kepada Polri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah baru dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.

Ia memastikan Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *