Berita  

Dugaan Pelanggaran Empat Regulasi Warnai Pergeseran BTT Pemerintahan Iqbal–Dinda

Mataram-NTB, Barometer99.com- Pelapor dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB, Najamuddin, mengungkap telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Berkas itu memuat indikasi penyimpangan BTT pada masa pemerintahan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, termasuk rincian Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penganggaran.

Meski dokumen telah diterima, mantan anggota DPRD NTB itu mengaku belum dimintai keterangan oleh kejaksaan. Ia menyebut penyidik masih fokus pada kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. “Belum dimintai keterangan, mereka masih fokus kasus dana ‘siluman’,” ujarnya, Selasa, (25/11) dikutip dari NTB Satu.

Kejati NTB melalui Aspidsus, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya mulai menelaah pergeseran BTT era Iqbal–Dinda. Namun ia menolak merinci langkah lanjutan seperti jadwal pengumpulan data dan bahan keterangan. “Kita masih proses telaah,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Terima Laporan Tentang Penipuan Berkedok Bantuan Untuk Masjid Mengatasnamakan Hj RA Anita Noeringhati

Pergeseran BTT itu kemudian memantik dugaan pelanggaran empat regulasi sekaligus. PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas membatasi penggunaan BTT hanya untuk keadaan darurat. Sementara dalih efisiensi pemerintah dinilai bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang tidak mencantumkan BTT dalam instruksi efisiensi. Dugaan lain diarahkan pada mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Aksi Heroik Petugas Patwal Satlantas Polres Malang Beri Pertolongan Pertama kepada Seorang Kakek

Di lapangan, pemerintahan Iqbal–Dinda tercatat melakukan dua kali pergeseran BTT dengan nilai sekitar Rp484 miliar dari total Rp507 miliar. Pergeseran yang berlangsung cepat itu masuk ke berbagai pos dalam APBD Murni 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar karena BTT merupakan anggaran dengan peruntukan terbatas dan tidak fleksibel.

Pemprov NTB membantah terjadi pelanggaran. Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menegaskan bahwa BTT tidak bersifat “kaku” dan tetap dapat dialihkan sebagaimana jenis belanja lain dalam struktur APBD. “BTT itu bukan hantu yang tidak bisa digeser dalam perubahan APBD ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejari Aceh Telah Kantongi 2 Nama Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun

Ia juga menjelaskan, “Ketika ada belanja yang masih stand by cukup banyak dan sisa waktu tinggal 2–3 bulan, maka kita dapat melakukan restrukturisasi ulang belanja untuk mencapai target kinerja Pemda.”

Nursalim memastikan penyusunan APBD Perubahan 2025 telah mematuhi seluruh regulasi dan mendapat persetujuan kelembagaan DPRD. Namun saat diminta menjelaskan rincian penggunaan BTT yang digeser, ia mengarahkan agar penjelasan teknis ditanyakan ke Bappeda. “Untuk lebih jelas bisa tanya Bappeda, karena mereka melakukan budgeting RKPD,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *