Dompu-NTB, Barometer99.com, Delapan orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi (Inex) diamankan dalam sebuah operasi yang digelar Minggu (23/11/25).
Mereka diamankan di sebuah Kos-kosan di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Ironisnya, satu dari delapan terduga itu merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Bima Kota.
Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan peristiwa tersebut dan anggota Paminal saya suruh ke dompu.
Kendati demikian, Herman menambahkan kasusnya masih dalam proses di Polres Dompu. “Kalaupun terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba bisa di proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” pungkasnya.
Sementara Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmadun Siswadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu meskipun salah satu terduga merupakan aparat kepolisian.
“Benar, salah satu dari delapan terduga adalah anggota aktif. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Pengungkapan ini setelah kami menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Iptu Rahmadun, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan warga, Tim Opsnal Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pengepungan dan masuk ke kamar kos yang menjadi lokasi kejadian.
“Di dalam kamar berada delapan orang, terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki. Semuanya diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Rahmadun.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan saksi umum menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus rokok berisi 6 butir pil ekstasi jenis Inex, 10 unit telepon genggam berbagai merek.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk komunikasi serta aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Usai penangkapan di lokasi pertama, lanjutnya, tim melakukan pengembangan ke dua titik lain yang memiliki keterkaitan dengan para terduga. Namun, upaya tersebut tidak menemukan tambahan barang bukti.
Dalam interogasi awal, dua terduga berinisial R dan I mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah milik mereka. Sementara itu, delapan terduga yang berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan oknum internal.
“Kami tidak akan kompromi. Ini bagian dari komitmen Polres Dompu membersihkan peredaran narkoba dan memastikan aparat tidak terlibat,” tandasnya.
Kasus ini dipastikan terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas lanjutan dari kepolisian. (*).
