Sultra, Barometer99.com – Seorang dokter spesialis kandungan di RSUD dr. H. LM. Baharuddin M.Kes bernama dr. Ruhwati, menyuarakan dugaan penyelewengan keuangan di Rumah sakit Kabupaten Muna itu.
Namun atas perbuatannya itu, dr. Ruhwati kadir diusulkan kepada Pemerintah Daerah oleh pihak Manajemen Rumah Sakit untuk di beri sanksi dengan mencabut izin pratek di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. H.LM Baharuddin, M.Kes.
Dengan adanya Polemik itu, GEMPA Turut memberikan Tanggapan.
Salianto, SM., MM selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA ) Indonesia mengungkapkan bahwa semestinya Pihak Manajemen Rumah sakit mengevaluasi diri bukan justru melakukan pembungkaman kepada IBU dr. Ruhwati.
Sikap Bu.dr. Ruhwati menviralkan kondisi RSUD dr. H. LM. Baharuddin, M.Kes itu semestinya di tanggapi dengan baik sebab itu juga demi menyuarakan Kebenaran.
Janganlah Pihak Manajemen RSUD dr. H. LM. Bhaaruddin, M.Kes mempertontonkan cara – cara intimidasi kepada Tenaga Kesehatan sebab mereka sudah bekerja dengan baik.
Pihak Manajemen RSUD harus memperbaiki semua Fasilitas dan Pelayanan di RSUD agar Masyarakat Muna Raya tidak perlu lagi keluar daerah untuk berobat.
Selama ini kami tau bahwa masyarakat Muna Raya sebagian besar justru memilih RSUD Muna barat sebagai tempat untuk Berobat karena di sana bagus fasilitas dan tenaga kesehatannya juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien.
Beda dengan keadaan di RSUD dr. H.LM Baharuddin selama ini karena masyarakat Muna Raya banyak mengeluh baik dari segi Fasilitas maupun pelayanan.
Salianto juga mengungkapkan bahwa Kami menduga di RSUD dr. H.LM. Baharuddin M.Kes ada indikasi Korupsi yang di lakukan oleh Oknum – oknum tertentu sehingga Baik Fasilitas maupun Gaji/Honor tenaga Kesehatan selalu menjadi polemik utama di sana.
Oleh karena itu, GEMPA Indonesia Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar turun melakukan penyelidikan di RSUD. dr. H. LM. Baharuddin M.Kes.
Kami juga meminta kepada Komite Akreditasi RS Seluruh Indonesia, agar turun menyidak RSUD Muna tersebut.
Fasilitas di Rumah sakit tersebut sangat minim, kami sangat menolak jika Pihak Rumah sakit mengatakan minim anggaran sebab semestinya pendapatan dari tindakan medis seharusnya cukup untuk menopang kebutuhan fasilitas dasar tapi pada kenyataanya justru sebaliknya.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum Harus melakukan Penyelidikan mengenai persoalan ini. Tutupnya.
