Polda Papua Barat Daya Bersama KPK Turun Tangan Awasi Dugaan Korupsi Seragam DPRP PBD

Sorong PBD, Barometer99.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) memasuki babak baru. Proyek bernilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD 2024 ini kini mendapatkan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bersama Polda Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi “penyunatan” anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp800 juta. Atas temuan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025.

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam mengawal kasus tersebut. “Kami sudah menginstruksikan Direskrimsus untuk mengawasi dan mengawal penuh penyidikan yang sedang dilakukan Polresta Sorong Kota. Tidak ada ruang bagi intervensi atau permainan dalam penanganan kasus ini,” tegas Brigjen Gatot usai apel gelar pasukan Operasi Zebra di Mapolda PBD, senin (17/11/25).

Sejalan dengan arahan Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., membenarkan adanya supervisi langsung dari KPK RI. Menurutnya, gelar perkara bersama antara KPK, Polda PBD, dan Polresta Sorong Kota telah dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidikan. “Kami sudah lakukan supervisi bersama KPK RI. Semua langkah diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan terukur,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.

KPK turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini mengingat Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru yang memerlukan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel. Kehadiran lembaga anti-rasuah diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dari sisi penyidikan, Satreskrim Polresta Sorong Kota telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menyatakan bahwa timnya kini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya. “Kalau hasil audit sudah keluar, maka gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, penanganan kasus pengadaan seragam DPRP PBD dipastikan memasuki fase krusial. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

(Tim/Red)

Exit mobile version