Mesuji, Lampung, Barometer99.com – Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban ibu rumah tangga berinisial NS (47) Warga Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
“Memang benar Anggota kami telah berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Pelaku Berinisial KP (48) tidak lain adalah suami korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H
Lebih lanjut terang AKP Prenanta, Pelaku diamankan karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya dengan cara memukuli korban memakai kayu dan menginjak injak badan serta leher korban kemudian di seret hingga keluar rumah.
“Motif pelaku melakukan tindakan itu karena meminta uang kepada korban namun tidak di beri karena korban tidak memiliki uang dan berhutang kepada tetangga juga tidak mendapatkan nya, sehingga pelaku marah dan mengamuk korban. Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka luka di bagian kaki dan kepala serta memar di sekujur tubuh dan melaporkannya ke Polres Mesuji.” Ujarnya, Rabu (12/11/25)
Mendapatkan laporan kemudian team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Hari Selasa Tanggal 11 November 2025.
Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Pungkas Alumni Akpol 2015.
(Edy1922)
