Maluku, Barometer99.com – Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.
Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan. Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta.
AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat.
Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” ujar Kapolres.
Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya.