Kapolrestabes Palembang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Polri Lewat Penugasan Perwira Akpol

Palembang, Barometer99.com – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H. memberikan arahan kepada tiga perwira muda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang baru ditempatkan di jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Kegiatan yang berlangsung di Mapolrestabes Palembang tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Palembang.

Tiga perwira yang terdiri dari dua Polisi Laki-laki (Polki) dan satu Polisi Wanita (Polwan) tersebut akan bertugas sebagai Perwira Samapta (Pamapta). Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur jabatan di tingkat Polres, di mana jabatan Kepala Unit SPKT resmi diubah menjadi Pamapta.

Dalam arahannya, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menekankan bahwa penempatan perwira muda ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penyesuaian ini bukan hanya perubahan administrasi, tetapi bagian dari transformasi pelayanan Polri. Pamapta harus menjadi garda terdepan yang cepat tanggap, profesional, dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolrestabes Palembang.

Pamapta memiliki peran penting sebagai pelaksana di bawah Kepala SPKT. Tugasnya meliputi penerimaan laporan masyarakat, pelayanan pembuatan Laporan Polisi (LP), penerbitan dokumen kepolisian, tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, Pamapta juga diharapkan aktif berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolrestabes Palembang menambahkan bahwa sistem kerja Pamapta akan dibagi menjadi tiga regu dengan pola 12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan guna memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal selama 24 jam penuh.

“Polrestabes Palembang berkomitmen memperkuat pelayanan publik sesuai semangat Polri Presisi. Melalui program ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang dapat dipercaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian nomenklatur jabatan dan penugasan perwira muda Akpol di SPKT merupakan bagian dari kebijakan Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh jajaran Polda Sumsel.

“Polda Sumsel terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan. Kehadiran perwira muda di SPKT adalah bentuk komitmen Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Dengan langkah ini, Polrestabes Palembang bersama jajaran Polda Sumatera Selatan berupaya memperkuat pelayanan publik, membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan transparan.

Sumber :
* Laporan resmi Humas Polrestabes Palembang
* Video dokumentasi kegiatan arahan Kapolrestabes Palembang
* Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025
* Keterangan resmi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Exit mobile version