Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat Ranmor di Palembang

Palembang, Barometer99.com – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman parkir Noah Café & Billiard, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Korban berinisial JEP (25) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna merah hitam yang diparkir dalam keadaan terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (41), warga Kabupaten Banyuasin, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan beraksi bersama rekannya berinisial AB (DPO). Barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial G (34), warga Palembang.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Tim Jatanras bergerak cepat setelah mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTV. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci letter Y, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

Selain mengakui aksi pencurian di lokasi tersebut, pelaku juga diketahui terlibat dalam enam kasus serupa di wilayah Palembang dan Banyuasin, di antaranya di kawasan Sukarami, Jakabaring, dan Kertapati.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan, kunci letter Y, pakaian, sepatu, helm, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, “Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang masih buron dan menelusuri jaringan penadah hasil curian lainnya. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat tim Jatanras Ditreskrimum. “Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Exit mobile version