Unit Reskrim Simpang Pematang Bekuk Remaja dan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian

Mesuji, Lampung, Barometer99.com —Seorang Remaja dan 2 Anak dibawah umur diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Nira Jaya Abadi Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait telah di amankannya tiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut
“Adapun identitas ketiga tersangka berinisial IR (20) Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, DRA (14) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan RR (15) Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.” Jelasnya. Senin (29/09/25)

Lebih lanjut ungkap AKP Dedi kronologis kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 16.00 Wib korban menutup tokonya dan kembali ke rumahnya yang ada di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Kemudian keesokan harinya saat membuka toko miliknya korban mendapati bahwasannya barang barang miliknya seperti 2 dus baut baja ringan Merek Provid, 2 dus baut plafon merek SO dan 750 biji baut DINABOL yang sebelumnya berada di dalam toko sudah raib.

Selanjutnya korban melakukan pengecekan dan didapati pintu belakang toko sudah rusak serta sudah tidak terkunci dengan adanya bekas congkelan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.300.000 (tuju juta tiga ratus ribu rupiah) lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek

Pria berpangkat balok tiga dipundak tersebut menambahkan mendapat laporan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan selama satu Minggu tepatnya Hari Minggu Tanggal 28 September 2025 berhasil mendapatkan informasi identitas Pelaku.

Selanjutnya Team mengamankan ketiganya saat berada di rumahnya masing masing bersama barang bukti 1 buah linggis yang di gunakan pelaku melakukan aksinya kemudian team membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. Pungkasnya

(Edy1922)

Exit mobile version