Berita  

Diduga Pengedar Shabu, Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram-NTB, Barometer99.com, Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di depan Rumahnya di wilayah Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dini hari tadi, Minggu (28/09/2025).

Ibu Rumah tangga yang diketahui berinisial UH tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas sebelumnya bahwa di tempat tinggal UH sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Hadiri Acara Silaturahmi FKSPP Bima Raya di Ponpes Al Husaini Kota Bima

“Saat itu terduga UH, Ibu Rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu Terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, via Telephone saat di konfirmasi media ini, Minggu sore ini.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat umum setempat ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, adapun Shabu yang diamankan seberat 1,8 gram.

BACA JUGA :  Syamsudin pimpin Upacara HUT Pramuka 63 Tahun 2024 "Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI "

“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada Shabu, timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu. Barang bukti shabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga diduga kuat sebagai pengedar, “tegas Kasat.

IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA :  Dukung Pembangunan Masjid, Bhabinkamtibmas Gotong Royong Bersama Warga

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *