ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π, Barometer99.comΒ – Tindakan cepat dan spontan Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Sulawesi Tenggara, Fianus Arung. Hal ini terjadi ketika puluhan warga hendak menghadang jurnalis usai liput tuntutan warga lokal terkait konflik lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, diduga warga berniat melakukan kekerasan terhadap para wartawan. Dari penuturan para jurnalis, warga Trans bali meneriakkan “jangan ijinkan mobil keluar, hantam balikkan ke saluran” teriakan warga yang menghadang para wartawan.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat enam orang jurnalis dari berbagai media diundang warga lokal untuk melakukan peliputan di wilayah transmigrasi Bali, Desa Tawamelewe. Dalam kesempatan itu, Ketua DPD ASWIN Sultra turut hadir.
Setelah mewawancarai warga lokal, para wartawan mencoba meminta keterangan dari dua warga Trans Bali untuk menjaga keberimbangan berita sesuai kode etik jurnalistik. Namun, setelah wartawan meninggalkan lokasi, muncul dugaan pengrusakan yang memicu salah paham. Warga Trans Bali lainnya mengira para wartawan berpihak pada warga lokal dalam konflik lahan tersebut.
Kecurigaan inilah yang kemudian berujung pada upaya penghadangan terhadap dua mobil wartawan. Situasi memanas, hingga Kapolres Konawe turun langsung memberikan perlindungan agar para jurnalis bisa keluar dari wilayah konflik dengan selamat.
Pernyataan Ketua ASWIN Sultra
βKami ke lokasi atas permintaan warga, karena itu adalah tugas kami. Siapapun yang meminta peliputan, wartawan wajib hadir. Bahkan seorang mafia kelas kakap sekalipun, bila memanggil untuk diliput, maka wartawan berhak hadir. Tidak boleh ada intervensi terhadap kerja jurnalistik. Saya mengapresiasi tindakan Kapolres yang melindungi kami, tetapi saya menyayangkan adanya oknum anggota yang justru bersikap arogan, yang menurut informasi diduga Kanit Buser Polres Konawe. Namun kami akan cari tau dan silahkan sampaikan jika kami salah duga oknum tersebut,β tegas Fianus Arung.
Menurut keterangan salah satu wartawan, oknum polisi tersebut memperlakukan jurnalis dengan cara yang tidak pantas, bahkan disuruh berbaris dan foto bersama terduga pelaku tindak pidana.
Analisis Hukum dan Pelanggaran
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 14 ayat (1): Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 23 ayat (2): Kebebasan menyampaikan pendapat melalui media massa.
3. Asas Praduga Tak Bersalah (KUHAP Pasal 8 ayat 1)
Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
4. Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 8 Tahun 2009 & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri)
Anggota Polri wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sikap profesional serta menghormati hak asasi manusia.
Anggota Polri dilarang bersikap arogan atau memperlakukan warga/jurnalis secara sewenang-wenang.
Saluran Laporan Bagi Wartawan
Menanggapi adanya dugaan tindakan arogan dari oknum polisi, Fianus Arung menegaskan bahwa wartawan memiliki jalur resmi untuk menyampaikan laporan. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengaduan terhadap perilaku menyimpang anggota Polri dapat disampaikan langsung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, atau melalui Komisi Kode Etik Polri berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Mekanisme ini dibuka untuk memastikan setiap laporan bisa ditindaklanjuti sesuai hukum dan kode etik profesi Polri.
Pernyataan Resmi dari Mabes Polri
Dikutip dari berbagai media, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menegaskan:
> βKami memerintahkan seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan yang objektif dan profesional. Media adalah mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.β
Instruksi ini menegaskan bahwa kepolisian wajib memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan malah menghalangi atau memperlakukan mereka secara tidak pantas.
Penutup
Ketua ASWIN DPD Sulawesi Tenggara, Fianus Arung, sekali lagi mengapresiasi tindakan Kapolres Konawe atas upayanya melindungi wartawan. Namun, ia sangat menyayangkan sikap oknum anggota Polres yang arogan dan seolah tidak menghargai profesi jurnalisβmemperlakukan mereka seakan sebagai pelaku kejahatan.
βProfesi wartawan justru harus dilindungi, bukan diperlakukan seperti tersangka. Polri wajib melindungi kedua belah pihak, bukan seolah berat sebelah,β tegas Fianus Arung.
ππ§ππππ£π£ππ¬π¨ telah menghubungi pihak Polres Konawe dan berkomunikasi dengan Kasi Humas Polres Konawe, namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Jika ada pihak yang akan memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini, silahkan menghubungi kontak Redaksi kami.
ππ§ππππ£πππ¬π¨_ππ€π£ππ¬π
πππ₯π€π§π©_πΎππ©ππ―ππ£ π
π€πͺπ§π£ππ‘ππ¨π’
ππ§ππ©ππ§_πππ¨π¬ππ£
ππππ©π€π§_πππ§π
ππ£ππ€π§π’ππ¨π πππππ π¨π:
ππ‘π₯. 0821 9604 8905
πππ©π§ππππ§π¨ππ’ππͺπ§ππππ£π£ππ¬π¨@ππ’πππ‘.ππ€π’