16 Hari Operasi, Polres Mesuji Bekuk 13 Tersangka Narkoba dan Sita Senpi Rakitan

MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com Polres Mesuji melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilan Jajaran Sat Res Narkoba periode 22 Juli hingga 7 Agustus 2025, bertempat di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana. Selasa (12/08/25).

“Selama enam belas hari Res Narkoba melakukan Penyelidikan dan Penyidikan berhasil mengamankan 13 tersangka dari 10 Laki Laki dan 3 Perempuan, dari 13 Tersangka 4 diantaranya adalah sebagai bandar.” Jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H

Lebih lanjut, dari Ke 13 Tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 54 Gram Sabu, 16,5 Butir, 1 Pucuk senjata api rakitan berikut 5 Butir Amunisi aktif Kaliber 5,56 MM, beberapa alat hisap (bong), Handphone, timbangan, dan barang bukti lainnya. Ungkap AKBP Firdaus

“Senjata api rakitan berikut amunisi yang di amankan adalah milik seorang bandar Berinisial M, dan saat ini perkaranya telah di serahkan kepada Sat Reskrim Polres Mesuji”. Ucapnya.

Lanjut ungkap orang nomer satu di Mapolres, Keempat Bandar tersebut telah beroperasi di Kabupaten Mesuji kurang lebih selama 2 Tahun dengan peredaran lintas provinsi yaitu dari Kabupaten OKI Provinsi Sum-sel hingga Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

“Untuk Keempat Bandar akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 117 Ayat 2 Jo 131 Ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.” Tegasnya

Ini merupakan komitmen Polres Mesuji untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten Mesuji. Dan kami menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110”. Tutup Kapolres

(Edy1922)

Exit mobile version