Barometer99.com – Satgas Pangan Polri menaikkan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah ditemukan ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan beras premium dan medium di pasaran. Atas praktik pengoplosan tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi mengambil 268 sampel dari 212 merek beras, dengan barang bukti berasal dari berbagai merek yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, termasuk beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Komitmen Upaya Penegakan Hukum Polri #SiapBerantasKriminalitas
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman berdasarkan UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(Ril/Red)