Diduga Tak Penuhi Syarat, Proyek Pagu Besar Dikerjakan CV: Ada Apa di Balik Proyek MIN 1 Mesuji

MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com Sorotan tajam kembali tertuju pada proyek pembangunan MIN 1 Mesuji. Setelah mencuatnya dugaan pelanggaran keselamatan kerja, kini muncul pertanyaan krusial: mengapa proyek dengan nilai anggaran besar justru dikerjakan oleh CV, bukan PT sebagaimana mestinya?

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, proyek ini memiliki pagu anggaran 2,86 Milyar cukup besar yang secara umum mensyaratkan pelaksana berbentuk Perseroan Terbatas (PT)—badan usaha berbadan hukum yang diakui dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak pelaksana justru adalah sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) yang memiliki keterbatasan dalam hal tanggung jawab hukum dan kelayakan mengikuti proyek besar.

“Kalau proyek dengan nilai besar dikerjakan CV, maka bisa jadi melanggar aturan pengadaan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa jadi indikasi adanya manipulasi administratif hingga gratifikasi,” ujar seorang pengamat hukum pengadaan yang enggan disebutkan namanya. Jumat [04/07/25]

Lebih jauh, Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan LPJK mensyaratkan bahwa untuk proyek bernilai tinggi atau berisiko, pelaksana harus berbentuk PT dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidangnya. Bila CV digunakan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka proyek rawan dianggap cacat hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Mesuji, Udin Komarudin, juga telah angkat suara. Ia mendesak pihak terkait untuk mengaudit proyek tersebut secara menyeluruh.

“Kalau nakal, stop saja PT-nya—atau CV-nya dalam hal ini—dan beri sanksi. Jangan main-main dengan keselamatan dan uang negara,” tegas Udin.

Proyek MIN 1 Mesuji kini bukan hanya menyisakan tanya soal keselamatan kerja, tetapi juga membuka dugaan praktik curang sejak tahap awal pelaksanaan. Apakah ini hanya kelalaian teknis atau ada permainan di balik layar?

Redaksi Indonesia Satu akan terus mendalami. Publik berhak tahu: siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan bagaimana negara bisa dirugikan dari praktik semacam ini.

(Tim 007 Lampung/RI)

Exit mobile version