Nyawa Pekerja Dipertaruhkan di Proyek MIN 1 Mesuji: Di Mana Tanggung Jawab?

MESUJI, Barometer99.com LAMPUNG — Proyek pembangunan ruang kelas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mesuji, Lampung, menjadi sorotan bukan karena progresnya yang membanggakan, tetapi karena dugaan kelalaian serius dalam aspek keselamatan kerja.Jumat(20/6/2025).

Memperlihatkan fakta mencemaskan: sejumlah pekerja tampak bekerja di atas perancah tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sabuk pengaman, atau rompi kerja. Mereka bekerja di ketinggian tanpa perlindungan—seolah nyawa tidak bernilai dalam proyek senilai miliaran rupiah ini.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Kepala madrasah? Kementerian Agama? Atau kontraktornya?” ujar salah satu warga yang menyaksikan langsung kondisi lapangan.

Berdasarkan informasi dari papan proyek, pembangunan gedung ruang kelas MI Tipe 1 ini dilaksanakan oleh CV. Bocil Nol Tujuh dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar. Proyek berlokasi di Desa Sidang Karya, Kecamatan Panca Jaya, dengan target penyelesaian hingga 30 Juli 2025.

Yang menjadi sorotan tajam adalah lemahnya pengawasan. Di mana peran Kementerian Agama sebagai pemilik proyek? Apakah prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar ditegakkan? Ataukah semua dibiarkan begitu saja di bawah kendali kontraktor tanpa pengawasan berarti?

Padahal, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan penyedia kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran atas aturan ini tidak hanya memicu sanksi administratif, tapi juga bisa berujung pada pidana apabila terjadi kecelakaan fatal.

Saat ini publik menanti ketegasan dari Kepala MIN 1 Mesuji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak pelaksana proyek. Jangan tunggu korban jatuh baru semua pihak bergerak.

Pembangunan ruang kelas seharusnya mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan kemanusiaan, bukan menjadi panggung taruhan nyawa.

(Edy1922)

Exit mobile version