Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan Pemuda yang Kedapatan Membawa Shabu 11 Kilogram

PALEMBANG, – Barometer99.com Seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa 11 Kilogram Shabu-shabu.

Itu terungkap setelah petugas melakukan jumpa pers dengan media di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu, (04/05/2025).

Pemotor tersebut adalah Antoni (49) warga Sukabangun 2, dia ditangkap tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Dia ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (27/05/2025) siang.

BACA JUGA :  Polres Prabumulih Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan

Penangkapan itu setelah Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.

” Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang, “ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi saat jumpa pers Rabu, (04/06) pagi

Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket shabu-shabu 11 kilogram tersebut.

Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor.

BACA JUGA :  1200 Personel Siap Amankan FORNAS VI 2022 Sumsel 

Dimana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam.

” Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari aceh, yang hendak di edar di sekitar kota Palembang,”ucap Haris.

Haris juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.

” Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digledah namun hasilnya nihil,”ucap Haris.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Kapolda Berikan Pin Emas ke Anggota

Terpisah, Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.

” Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,”ucap Antoni mengaku diperintahkan via telpon.

Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.

” Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil, “tutupnya. (Hum//Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *