Satgas Gakkum Jatanras Polda Sumsel Ungkap kasus 363 TO Operasi Sikat 1 Musi 2025 resedivis Narkotika dan pengeroyokan

Palembang, 5 Mei 2025 Barometer99.com Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku pencurian spion mobil yang terjadi di Jalan Pangeran Ratu, Palembang. Pelaku bernama Hendrik Gular bin Syaiful Umar, 33 tahun, yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan pengeroyokan tahun 2022.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban, Katni, melihat dua buah spion mobil Kijang Innova warna silver metalik miliknya yang terparkir di depan pagar sudah hilang dengan kondisi patah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di dekat rumah kontrakannya. Kemudian, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 3 pasang spion mobil dan 1 buah tas yang digunakan pelaku untuk membawa spion hasil curian.

BACA JUGA :  Curanmor Di Rumah Makan Bahagia Diungkap Polsek Sorong Barat

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian spion mobil Kijang Innova milik korban, serta spion mobil Toyota Calya dan Daihatsu Terios pada hari yang sama,” kata AKBP Tri Wahyudi, S.H., Kasubdit III Jatanras.

Pelaku juga merupakan target Operasi Sikat 1 Musi 2025 Polda Sumsel yang sedang berjalan, sehingga penangkapan ini merupakan hasil dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Sumsel.

BACA JUGA :  Polres Nganjuk Ungkap 25 Kasus Dalam 3 Bulan Terakhir

Saat ini, pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *