Berita  

Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pengedar Sabu di Ampenan, Diduga Tengah Menunggu Pembeli

Barometer99, Mataram-NTB- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digalakkan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, seorang pria berinisial IS alias T (25), warga Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gotong Royong, Lingkungan Tempit, Ampenan, Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, IS diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan, diduga tengah menunggu pembeli.

“Saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan tisu. Namun, petugas kami sigap dan berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Yonif 742/SWY Gelar Bakti Sosial dan Karya Bakti Kepada Masyarakat Binaan di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah

Dari hasil penggeledahan di lokasi dan di rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram, alat konsumsi, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram.

BACA JUGA :  Jelang HUT RI ke 77, Letkol Inf Nyarman Ikuti Kegiatan Olah Raga Bersama

“Kami masih mendalami apakah tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau pelaku baru dalam peredaran narkoba di wilayah Ampenan. Kami juga tengah menelusuri dari mana asal barang tersebut diperoleh,” tegas AKP I Gusti Ngurah.

Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan tersangka IS merupakan Residivis kasusus Narkoba, ia telah dinyatakan bebas bersyarat oleh pihak Lapas pada Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA :  Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya Pererat Tali Silaturahmi Dengan Halal Bihalal

“Tersangka ini residivis kasus Narkotika sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan meski Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka dibawah berat konsumsi satu hari sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan bahwa dapat diselesaikan melalui RJ. Jadi untuk tersangka ini tetap akan diproses sesuai hukum berlaku, “ucapnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *