Barometer99, Dompu-NTB- Terduga pengedar sabu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dompu pada Minggu, 2 Maret 2025. Penangkapan pengedar sabu tersebut berinisial A (38) alamat Dusun DoroTangga Kelurahan DoroTangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“A ditangkap dengan barang bukti 1 buah Klip lepas yang berisikan Kristal Blbening diduga narkoba jenis sabu 1 buah Bong, 2 Buah Kaca, 1 Buah skop, 3 buah klip gulung kosong, 1 Buah sekop yang dibuat dari sedotan, 1 Buah gunting, Uang sejumlah Rp 500.000, dan 1 unit hp merk infinix warna hitam,” kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat di Jurnal Sumbawa Senin, 3/3/24.
Iptu Sofyan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan seberat 0.98 Gram Brutto, 0.58 Gram Netto.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Sebuah Rumah di dusun Doro Tangga Kelurahan Doro tangga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat mendapatkan informasi, katanya, Kasat Narkoba bersama timnya langsung mengamankan terduga A yang sedang mengumpulkan sampah di lingkungan rumah dan tim langsung mensterilkan rumah Terduga.
Guna mendukung pelaksanaan tugas pengungkapan, Tim menghadirkan dua orang saksi untuk menyaksikan Saat dilakukan pengeledahan. Sebelum tim melakukan Pengeledahan tim sempat menginterogasi terduga terkait barang yang disimpan terduga namun terduga tidak mau kooperatif Terhadap tim.
Dari Pengeledahan badan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, namun setelah dilakukan pengeledahan di sekitar lingkungan emperan, ditemukan uang dan 1 bungkusan rokok berisikan 1 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu pada tumpukan sampah yang sudah dikumpulkan.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa gulungan klip kosong sisa pakai di sekitaran sampah tersebut serta di dalam kamar ditemukan 1 buah bong.
Perlu diketahui, terduga A merupakan pengguna aktif yang juga diperkirakan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Red).