Berita  

Polisi Amankan 4 Tersangka dan 35,31 Gram Ganja pada Operasi Kampung Bebas Narkoba Di Lotim 

Barometer99, Lombok Timur-NTB-  Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur bersama Brimob Polda NTB berhasil mengamankan empat tersangka dalam operasi penggerebekan kampung bebas narkoba di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada Senin, (24/2) pukul 05.00 WITA.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap kampung rawan narkoba.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba dan melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Dalmas, dan Brimob Polda NTB.

“Kegiatan ini bertujuan guna menciptakan kampung bebas narkoba,” ujar Kompol Raditya Suharta.

BACA JUGA :  Kapolres Kubu Raya Tinjau Pospam Terpadu Terminal ALBN Sungai Ambawang

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 35,31 gram. Selain itu, empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua target operasi (TO) dan dua non-TO.

“Untuk saat pelaksanaan kegiatan, kita amankan 5 orang, tapi untuk sementara yang masih kita amankan di Polres ada 4 orang,” jelas Kompol Raditya.

Adapun identitas tersangka yang diamankan adalah, inisial MF (TO), AS (TO), AM (non-TO, orang tua AS), Satu orang lainnya (non-TO).

“Untuk terduga pelaku, 1 MF itu yang hasil dari target operasi, kedua AS itu juga hasil target operasi, kemudian yang ketiga AM atau orang tua AS hasil dari bukan target operasi, kemudian yang terakhir untuk saksi-saksi dari aparat desa,” rinci Kompol Raditya.

BACA JUGA :  Kapolda Paparkan Fasilitas yang Ada di Mapolda Sumsel Dalam Kunjungan Kerja Wakapolri Bersama Rombongan

Dari hasil tes urine, tiga dari empat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, uang tunai, dan telepon genggam.

“Untuk salah satu TKP, memang kita tidak menemukan alat sabu, kita hanya menemukan alat bong, sekop sabu, dan uang tunai. Maka dari pada itu, kita masih dalam proses sidik untuk pendalaman, apakah uang ini termasuk dari hasil penjualan atau tidak,” ungkap Kompol Raditya.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bantu Warga Perbatasan dalam Pembangunan Surau/Mushola

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk status dan perannya masing-masing, sementara masih dalam pemeriksaan dan pendalaman atau sidik. Ini masih kita dalam tahap sidik pendalaman dan perkembangan, termasuk jaringannya akan kita ungkap,” tegas Kompol Raditya.

Operasi penindakan kampung bebas narkoba ini berjalan dengan aman dan lancar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *