Mesuji, Lampung – Barometer99.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BainHam RI), Yahumin Karim, menyatakan ketertarikannya terhadap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan lahan rawa di Desa Pangkal Mas. Ia berencana melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga tidak hanya melibatkan mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Abadi, tetapi juga dinas terkait. Sabtu [15/02/25]
Sebelumnya, mantan Ketua Gapoktan Tunas Abadi Desa Pangkal Mas telah diperiksa terkait transparansi dana bantuan lahan rawa. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya desakan dari petani setempat yang menuntut kejelasan penggunaan dana tersebut. Selain itu, mantan Ketua Gapoktan tersebut juga menghadiri undangan dari Dinas Pertanian, yang memberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.
Yahumin Karim menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
DPD BainHam RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan APH guna menegakkan keadilan bagi para petani di Desa Pangkal Mas.
(Tim/Red)